Rabu, 03 November 2010

Anak Korban Kekerasan Orang Tua

Direktur Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian, SH, MA mengatakan, kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia yang kian tahun semakin "akut" merupakan salah satu bentuk kekerasan struktural terhadap anak. "Negara kita sama sekali tidak mempunyai paradigma pendidikan terhadap anak di dalam kehidupan berkeluarga, sehingga para orang tua berpersepsi, dapat memperlakukan anak-anak mereka sesuka hati," kata Sofian menjawab wartawan kemarin di Medan sehubungan dengan kasus penggorokan tiga anak oleh ibu kandung dan sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang berakibat kematian yang terjadi sepanjang 2009. Menurut Sofian, ketiadaan pola pendidikan terhadap masyarakat oleh negara secara langsung akan berdampak pada tingginya angka kekerasan terhadap anak. Ditambah pula secara kultural, sistem kehidupan bermasyarakat di Indonesia masih banyak diwarnai oleh budaya kekerasan, mulai dari sistem pendidikan di sekolah sampai dunia hiburan. Padahal, sejatinya, negara harus bertanggung jawab terhadap upaya membangun keluarga yang damai keluarga yang taat hukum, dan itu harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni sebuah keluarga sebagai miniatur sebuah negara," jelasnya. Lebih parah lagi, selama ini negara sama sekali tidak menunjukkan adanya perhatian yang serius dalam mencegah, merehabilitasi hingga menanggulangi berbagai bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang tuanya sendiri. "Ini dapat diartikulasikan sebagai sebuah bentuk pembiaran negara terhadap warganya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan kekerasan," ujarnya. Oleh karenanya, Sofian meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperhatikan masalah ini, karena hal ini menyangkut masa depan generasa bangsa yang diharapkan sebagai generasi yang cinta perdamaian. "Negara kita suatu saat akan kacau oleh anak-anak yang dididik oleh orang tuanya dengan kekerasan," katanya. Untuk itu, lanjutnya, belajar dari kasus demi kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama ini, pemerintah diminta harus merumuskan pola pendidikan bagi warga negara dalam mendidik anak, termasuk batas-batas hukuman terhadap anak, serta sanksi yang tegas bagi orang tua yang terbukti sebagai pelaku kekerasan. "Anak Indonesia ya harus dilindungi negara, termasuk dari perlakuan yang salah dari orang tuanya sendiri. Mustahil kita bisa mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan anak, keluarga sejahtera atau apalah namanya, jika pemerintah tidak belajar dari kasus demi kasus yang terjadi," tukasnya. Orang Tua Sebagai Pelaku Data kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara yang dikumpulkan PKPA sepanjang 2007 sampai tahun 2009 menunjukkan adanya indikasi memburuknya pola pengasuhan dan pendidikan orang tua terhadap anak-anaknya. Hal tersebut terbukti dengan semakin meningkatnya jumlah pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri. Ini berbanding terbalik dengan pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Pada tahun 2007 misalnya, dari 260 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun, orang tua kandung (ayah/ ibu kandung) sebagai pelaku tercatat sebanyak 14 kasus (10,21% ) sedangkan orang yang tidak dikenal (OTK) sebagai pelakunya terdata sebanyak 49 orang (20, 85 %). Pada tahun 2008, jumlah ini mengalami fluktuasi, walaupun orang tua kandung (ayah/ ibu kandung) sebagai pelaku meningkat menjadi 33 kasus (9 % ) dari 360 kasus yang terdata, namun OTK sebagai pelakunya juga semakin meningkat menjadi sebanyak 69 kasus (20 %). Kemudian pada tahun 2009, dari 172 kasus yang terdata, angka kasus kekerasan terhadap anak semakin menunjukkan indikasi semakin buruknya pola pengasuhan dan pendidikan orang tua terhadap anak-anaknya, yakni pelaku kekerasan terhadap anak dengan orang tua sebagai pelakunya meningkat menurun dari segi jumlah namun meningkat dari segi prosentasi yakni menjadi 21 kasus (13 %), sedangkan pelaku dari OTK menurun drastis menjadi 26 kasus (15 %). PKPA memprediksi bila hal ini tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dalam memberlakukan pola pengasuhan dan pendidikan orang tua tanpa kekerasan terhadap anak diperkirakan persentasi orang tua terhadap anak pada tahun 2010 akan meningkat menjadi 15-20 %, dan OTK sebagai pelaku diperkirakan akan terus menurun hingga 10-14% mengingat semakin menguatnya tingkat kewaspadaan masyarakat dan media massa terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak di tataran publik. Sepanjang 2009, dari 172 kasus terhadap anak yang terdata di Sumatera Utara, PKPA hanya sanggup menangani 42 kasus (24 kasus oleh PKPA Medan melalui Unit PUSPA dan 18 kasus oleh PKPA Nias. sumber: http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=28337%3Aanak-korban-kekerasan-struktural&Itemid=65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar